Ustadz Irfan Helmi, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pusat melalui laman Facebook menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan
maraknya berita merek kuliner dan restoran yang dinyatakan belum berserfitikat
halal.
Berikut pernyataan beliau yang kami
kutip dari fimadani.com: “Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait produk
pangan yang beredar di masyarakat, saya sampaikan hal-hal sebagai berikut”:
1. Bahwa produk
J-Co Donuts, Bread Talk Roti, Roti Boy, Papa Rons Pizza, Izzi Pizza, Baskin ‘n
Robbins, Richeese Keju, Coffee Bean, Dapur Coklat, Starbucks Coffee, juga
Solaria, Hanamasa, Rice Bowl, Ded Bean, Burger King, semuanya BELUM
BER-SERTIFIKAT HALAL sehingga MUI tidak menjamin kehalalannya. Namun, tidak
otomatis semua produk tersebut haram!
2. Bahwa tidak
benar jika dikatakan: “MUI mengeluarkan pengumuman bahwa restauran berikut
haram” dan bahwa “Ini semua mengandung gelatin dari daging dan lemak babi,”
karena untuk memastikannya harus melalui proses audit.
3. MUI tidak
pernah mengeluarkan “Sertifikat Haram”. Karena istilah itu tidak dikenal di
lingkungan MUI.
4. Hendaknya
hati-hati dalam menyebarkan info yang dapat meresahkan masyarakat. Lakukanlah tabayyun (cek
& ricek) terlebih dahulu. Betapa banyak dalil-dalil shahih dalam masalah
ini. (Lihat QS Al-Hujurat: 6 dan Ash Shahihain).
Demikian, semoga bermanfaat. Silakan
disebarkan.
alhamdulillah
BalasHapusakhirnya bisa mengecek produk halal
terima kasih artikelnya
ya sama-sama, semoga memberikan manfaat
BalasHapus