Arisan adalah suatu kegiatan yang biasa
dilakukan suatu kelompok masyarakat dimana masing-masing peserta sepakat untuk
mengeluarkan sejumlah uang secara berkala, kemudian uang tersebut dikumpul dan
diakumulasikan serta diserahkan kepada salah seorang peserta sejumlah nilai
uang yang akan, sedang, atau telah masing-masing peserta keluarkan, dengan cara
bergilir, sesuai dengan gilirannya, baik proses penggilirannya ditentukan di awal
atau dengan cara undian. Hal-hal yang harus diperhatikan yaitu:
1. Tidak menerapkan bunga (riba) dalam
arisan atau pembayaran.
2. Tidak mendapat sejumlah uang melebihi
uang yang dibayarkannya secara akumulatif.
3. Boleh menyepakati pemotongan hasil
arisan untuk kas organisasi atau biaya konsumsi acara.
4. Pembayaran yang belum mencukupi uang
yang diterimanya adalah hutang yang tetap akan dituntut hingga ia melunasi atau
direlakan oleh para peserta lainnya.
5. Tidak ada unsur
gambling/perjudian/maysir, yakni seseorang mendapat uang lebih atau berkurang
dari yang dibayarkan, atau tidak mendapat samasekali.
Penggiliran mendapat uang arisan,baik
melalui penetapan di awal perjalanan kegiatan atau secara undian (kocok) adalah
diperbolehkan, karena hal itu berkaitan dengan waktu saja dan telah disepakati
bersama secara sekarela. Selain itu karakter qordh (hutang) juga adalah
sukarela yang waktu pelunasannya boleh disepakati bersama. Jumhur ulama
berpendapat bahwa akad qordh adalah akad sukarela (tathowwu’) dan bukan akad
komersil (tijaroh), sehingga dalam
pengembalian hutangnya pun boleh disesuaikan dengan kesepakatan bersama, bahkan
boleh tidak terbatas waktunya hingga seseorang itu mampu melunasi hutangnya.
Sebagaimana firman Allah QS. Al-Hadid : 11.
Sebagaimana firman Allah QS. Al-Hadid : 11.
Wallahu’alam
By: H. Muhammad Jamhuri, Lc.
0 komentar:
Terimakasih... Semoga bermanfaat :)