Minggu, 06 Juli 2014

Hukum Mencukur Alis

Posted by Unknown  |  at  21.33



       Sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim).
       Menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat. Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
       Namun bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita, seperti kumis dan jenggot, maka ia boleh menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupanya.
       Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah adalah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.
Wallahul Musta’an. 
Sumber :
· Majalah Al-Buhuts no 37: 170-171, Fatwa Syaikh Ibnu Baz
· Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin juz 2 halaman 830-831


Tagged as:
About the Author

Write admin description here..

0 komentar:

Terimakasih... Semoga bermanfaat :)

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Total Tayangan Halaman

Pages - Menu

Flickr Images

Popular Posts

About

Flickr Gallery

Popular Posts

back to top