Sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan
yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ
وَالمُتَنَمِّصَةَ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan
yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung
yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim).
Menghilangkan bulu alis maksudnya adalah
mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa
saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun
dengan tanpa alat. Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan
merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri dari
hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Namun bila seorang wanita menemukan
rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita,
seperti kumis dan jenggot, maka ia boleh menghilangkannya karena kumis dan
jenggot tadi dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupanya.
Kodrat seorang wanita adalah ingin
selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam
koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan
hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita
mukminah adalah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga
hak-hak suaminya.
Wallahul
Musta’an.
Sumber
:
· Majalah Al-Buhuts no 37: 170-171, Fatwa Syaikh Ibnu Baz
· Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin juz 2 halaman 830-831
0 komentar:
Terimakasih... Semoga bermanfaat :)